Dairi, RevolusiNews.id — Sidang sengketa informasi antara Media RevolusiNews dan Inspektorat Kabupaten Dairi kembali memunculkan tanda tanya besar. Dalam sidang kedua yang digelar di Komisi Informasi Publik Sumatera Utara, Medan Johor, Senin 29 Juli 2025, pihak Inspektorat justru terlihat lebih sibuk berlindung di balik tameng "dokumen rahasia negara" ketimbang menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008).
Anehnya, saat majelis komisioner meminta penjelasan terkait dokumen apa saja yang termasuk "rahasia negara", kuasa hukum Inspektorat tak mampu menjawab secara tegas dan terbuka. Sebaliknya, mereka bersikukuh bahwa surat penjelasan yang telah mereka layangkan ke pemohon, yaitu Redaksi RevolusiNews Dairi, sudah dianggap cukup.
Benarkah cukup? Atau justru ingin menutupi sesuatu?
Pernyataan bahwa hanya aparat penegak hukum (APH) yang boleh meminta dokumen tersebut menjadi sorotan tajam. Pernyataan ini secara terang-terangan menabrak UU KIP dan mereduksi hak publik dalam mengakses informasi yang seharusnya terbuka, apalagi menyangkut penggunaan anggaran dan program kerja lembaga pemerintah.
Lebih miris lagi, sikap Inspektorat Dairi ini dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, padahal media punya hak konstitusional untuk mengakses dan menyampaikan informasi kepada publik, sebagaimana dijamin dalam UU No.40/1999 tentang Pers. Lalu, siapa sebenarnya yang mereka lindungi? Apa yang mereka takutkan? Adakah pemalsuan dokumen yang sengaja ditutupi?
"Jika bersih, mengapa risih?"
Publik pun bertanya: Kenapa dokumen yang seharusnya bisa diakses publik malah dikunci dan diberi label 'rahasia negara'? Apa karena ada hal-hal yang bisa mengguncang integritas lembaga itu sendiri?
Inspektorat seharusnya menjadi garda pengawas internal pemerintah daerah. Tapi bagaimana bisa mengawasi, jika transparansi pun ditolak?
Pasal 28F UUD 1945 secara jelas menyatakan:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya..."
Tapi fakta di lapangan, hak konstitusional ini justru diinjak-injak oleh lembaga publik itu sendiri.
Kini publik menunggu:
Apakah Komisi Informasi Publik akan berpihak pada kebenaran dan hak publik? Atau akan membiarkan preseden buruk ini terus terjadi?
Dan pertanyaan terbesar:
Ada apa sebenarnya di balik dokumen Inspektorat Dairi?
✍️ Laporan: Tim Media RevolusiNews Biro Dairi