UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Rekening Dibekukan dan Dana Fantastis Muncul, Praktisi Hukum Desak BRI pusat jakarta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran di Unit BRI Penfui

Redaksi_Revolusi
6/10/25, 16:53 WIB Last Updated 2025-06-10T09:53:38Z

Revolusinews.id
Kupang – Praktisi hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Pusat, Panal H. Limbong, S.H., M.H., CPL, mengungkapkan dugaan serius atas pelanggaran hukum yang melibatkan rekening milik Denny Jhonson Selly di Bank BRI Unit Penfui. Dalam pernyataannya, Panal menyebut terdapat dua permasalahan utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak Bank BRI Pusat dan Aparat Penegak Hukum.


Pertama, pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang sah. Tanpa Surat Kunjungan Nasabah Panal menyoroti tindakan pemblokiran oleh seorang bernama Taufik Mangau yang mengacu pada laporan polisi di Polres Mimika tertanggal 5 Mei 2025. Namun, laporan tersebut diduga tidak disertai dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), yang merupakan elemen penting dalam proses hukum. Selain itu, Bank BRI Pusat disebut telah melakukan pemblokiran tanpa prosedur yang transparan dan tanpa berkomunikasi langsung dengan pemilik rekening.


“Kunjungan atau tindakan dari pihak Bank BRI kepada nasabah seharusnya disertai dengan Lembar Kunjungan Nasabah (LKN). Hingga kini, nasabah tidak menerima penjelasan atau dokumen resmi terkait hal tersebut,” ujar Panal.


Kedua, adanya dana masuk misterius senilai lebih dari satu triliun rupiah ke rekening Denny Jhonson Selly. Dana sebesar Rp1.000.260.550.000,00 tersebut masuk tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan diduga kuat telah didebet oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.


“Kejadian ini sangat mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. LSM KCBI menuntut agar pihak BRI segera melakukan audit internal dan mengungkap secara terbuka siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegas Panal.


LSM KCBI mendesak Direktur Utama Bank BRI, Bapak Hery Gunardi, untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Ketidak hati-hatian dan lemahnya kontrol internal dapat menjadi preseden buruk yang merusak reputasi institusi perbankan di Indonesia. tutupnya.

(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini