Revolusinews.id Nias - Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, yang melibatkan Kepala Desa Masati Waruwu, semakin memanas. Setelah dua tahun laporan dilayangkan, kasus ini tak kunjung menunjukkan titik terang di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kondisi ini mendorong Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Cinta Bela Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias untuk meneruskan laporan langsung ke Bapak Presiden Republik Indonesia.
Kronologi Kasus yang Berlarut-larut
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Nias. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat untuk tahun anggaran 2019-2021 menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp 545 juta. Salah satu dugaan penyelewengan paling mencolok adalah pembangunan gedung balai serbaguna.
Pada APBDes Desa Lolofaoso Tahun Anggaran 2019, pembangunan balai serbaguna dianggarkan sebesar Rp 768.438.000.Kepala Desa Masati Waruwu sudah merealisasikan sekitar Rp 500 juta dana tersebut kondisi fisik di lapangan sampai tahun 2025 hanya menampilkan tiang besi dan hamparan rumput tanpa ada bangunan balai serbaguna yang tuntas.
LSM KCBI Kepulauan Nias kemudian memperkuat dugaan ini dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 750 juta. Pada tahun 2023, Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, secara resmi melaporkan Kepala Desa Masati Waruwu ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menginformasikan bahwa kasus tersebut telah ditangani, dan Kepala Desa disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp 252 juta sejak dilaporkan pada tahun 2023. Namun, hingga saat ini, Mei 2025, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukumnya. Ketidakjelasan ini memicu kekecewaan besar dari LSM KCBI dan masyarakat.
*Kritik Keras Terhadap Kejari Gunungsitoli dan Pemkab Nias:*
Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia menilai lambatnya respons aparat penegak hukum dan minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini telah mencederai rasa keadilan.
"Kami sangat kecewa dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Laporan kami sudah masuk sejak 2023, namun hingga kini, 2025, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya," ujar Agri Helpin Zebua dengan nada geram. "Pengembalian dana Rp 252 juta oleh kepala desa itu patut dipertanyakan. Apakah itu berarti kasusnya selesai? Bagaimana dengan sisa kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan temuan Inspektorat dan perhitungan kami?"
Agri Helpin Zebua juga tidak segan mengkritik Pemerintah Kabupaten Nias, khususnya Inspektorat. "Meskipun LHP Inspektorat sudah jelas menunjukkan adanya selisih anggaran yang signifikan, mengapa tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk memastikan pertanggungjawaban kepala desa? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi," tegasnya.
*Langkah Tegas: Laporan Diteruskan ke Pusat:*
Merasa tidak puas dengan penanganan di tingkat lokal, LSM KCBI Kepulauan Nias akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Agri Helpin Zebua
"Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan dana rakyat. Kami juga berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyeret pelaku ke meja hijau," pungkas Agri Helpin Zebua.
LSM KCBI Kepulauan Nias berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan terciptanya tata kelola dana desa yang bersih di Kepulauan Nias.
Bukti pendukung:
1.Salinan LHP Inspektorat kabupaten Nias.
2.Salinan Realisasi TA.2019 s/d 2021.
3.Salinan APBDes TA. 2019
4.Salinan Laporan LSM KCBI Kepulauan Nias.
5.Salinan Loporan masyarakat Desa Lolofaoso. ( IB)