Batu Bara, Revolusinews.id – Kasus dugaan penggelapan dana arisan kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, resmi mendampingi para korban baru untuk melaporkan kembali terduga pelaku yang sama, Maya Ramadhanti (31), ke Polres Batu Bara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sebanyak tujuh korban telah mengadu kepada Agus Sitohang, dan lima di antaranya kini resmi membuat laporan polisi. Mereka menyatakan mengalami kerugian akibat ulah Maya, warga Perumahan Tanjung Gading, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, yang diketahui merupakan istri dari karyawan PT INALUM, Mhd HSN Nastn.
Maya sebelumnya telah dimediasi dalam laporan empat korban terdahulu. Dalam pertemuan itu, ia mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana arisan yang telah disalahgunakan. Namun, Maya berdalih tidak memiliki penghasilan pribadi dan menyebut suaminya yang menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk dugaan untuk bermain judi online.
"Saya ibu rumah tangga, tidak punya penghasilan. Uang itu dipakai suami saya, tapi dia tidak mau menggantinya," ujar Maya dalam pernyataannya kepada para korban dan pendamping.
Agus Sitohang mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Dana arisan yang seharusnya untuk kesejahteraan malah digunakan untuk sesuatu yang haram, seperti judi. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Pasalnya, arisan merupakan kegiatan sosial yang sangat dipercaya di kalangan ibu rumah tangga. Dugaan penggelapan semacam ini dikhawatirkan akan mencoreng nilai kebersamaan dan rasa saling percaya yang menjadi dasar utama arisan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum agar lebih Memprioritaskan kasus ini, karena telah banyak orang masyarakat yang menjadi korban yang di rugikan; bahkan kerugian yang di alami para masyarakat mencapai Ratusan Juta Rupiah.
guna mencegah semakin banyak korban berjatuhan di kemudian hari.
(Iqbal)