Dairi.RevolusiNews.id – PT Media RevolusiNews Karawang melalui Biro Dairi resmi mengajukan surat konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Sidikalang terkait permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara nomor 57/PTS-SU/I/2025. Permohonan tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Biro Dairi yang diwakili Insan Banurea bersama tim investigasi pada tanggal 14 Maret 2025, atas dasar putusan yang telah dikeluarkan KIP Sumut pada 21 Januari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PT Media RevolusiNews dalam menjalankan fungsi pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kedua regulasi tersebut, disebutkan bahwa pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta sarana memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Sebagai media yang menjunjung tinggi nilai transparansi dan keterbukaan informasi, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas tim Media Revolusi dalam pernyataan resminya.
Sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Pengadilan Negeri diwajibkan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang belum memberikan jawaban yang pasti, dan hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan.
Biro Dairi menilai sikap diam dan lambatnya proses ini dapat menghambat hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi. Bahkan, muncul dugaan bahwa lembaga peradilan tersebut enggan melaksanakan putusan KIP, padahal berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada instansi lain yang berwenang melaksanakan eksekusi selain Pengadilan Negeri.
Atas dasar itu, PT Media RevolusiNews Biro Dairi juga melayangkan tembusan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dengan harapan agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut turut mendorong percepatan eksekusi putusan. Ombudsman diharapkan dapat menjalankan perannya dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain Ombudsman, Komisi Informasi Publik Sumut juga diharapkan bersikap aktif untuk memastikan putusan yang telah dikeluarkannya dapat terlaksana secara adil dan sesuai hukum.
"Ini adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan hak publik atas informasi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pengabaian terhadap amanat undang-undang," tutup tim Media Revolusi.
(JM/SB)