Karawang – RevolusiNews.id -Proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan dokumen resmi perjanjian pelaksanaan proyek antara Kepala Desa Batujaya, Hilma Octapiani, dan pelaksana proyek Nandang Kurniawan, pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan. Namun hingga 9 Mei 2025, pelaksana belum menerima pembayaran yang dijanjikan sebesar Rp421.000.000,00.
Dalam surat perjanjian tertanggal 16 April 2025, Pemerintah Desa Batujaya menyepakati pekerjaan jaling sepanjang 1.015 meter dengan tinggi 0,12 meter, yang tersebar di 16 titik lokasi. Pelaksana proyek, Nandang Kurniawan, berasal dari Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Surat perjanjian menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan rampung.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Nandang mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun. Bahkan upayanya untuk mendapatkan kejelasan dari bendahara desa, Imam, berujung pada dugaan penipuan. Saat mereka tiba di Bank BJB Rengasdengklok untuk mencairkan dana proyek, Imam justru menghilang tanpa jejak. Kontak telepon tidak aktif, dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak desa.
Yang membuat kasus ini semakin janggal adalah fakta bahwa dana desa untuk proyek jaling ini sudah dicairkan sebelumnya, sebagaimana biasa terjadi dalam mekanisme APBDes. Namun pihak desa berdalih pembayaran akan dilakukan melalui “tahap pencairan berikutnya,” sebuah alasan yang secara administratif tidak dapat dibenarkan.
Pola Penggelapan Berkedok Tahapan
Pengamat anggaran desa menilai alasan pembayaran pada tahap pencairan selanjutnya patut dicurigai sebagai bentuk rekayasa penganggaran, yang bisa mengarah pada korupsi terstruktur. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa dan ketentuan penggunaan Dana Desa, anggaran yang telah dicairkan dan ditetapkan dalam perjanjian tidak boleh ditunda atau dialihkan ke penggunaan lain, apalagi sampai merugikan pihak ketiga.
Modus seperti ini umum terjadi untuk mengaburkan jejak penggunaan dana desa. Dana yang semestinya digunakan untuk membayar proyek justru dialihkan, didiamkan, atau bahkan digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Batujaya bisa dikenakan dugaan penggelapan dana negara, penyalahgunaan wewenang, serta pemalsuan laporan penggunaan anggaran.
Nandang sendiri mengaku sudah terdesak karena harus membayar para pekerja dan supplier material, sementara pihak desa mengingkari kewajibannya. Ia pun mengancam akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Butuh Tindakan Tegas Aparat dan Inspektorat
Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap realisasi anggaran dana desa. RevolusiNews mendorong Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera turun tangan menyelidiki indikasi penyalahgunaan dana publik ini.
Masyarakat berhak tahu ke mana dana ratusan juta rupiah itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran proyek yang sah dan telah selesai.*YT