Revolusinews.id Karawang – Realisasi Dana Desa tahap pertama tahun 2025 di Desa Batujaya menuai sorotan. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan jalan setapak (Japak) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan ini mencuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa menegaskan bahwa pengucuran Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, bukan menjadi ladang mencari keuntungan pribadi bagi oknum yang berjiwa rampok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat, Marojak ST, angkat bicara. Ia menyayangkan proses pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak transparan dan sarat dengan potensi penyimpangan.
“Kami menduga kuat adanya penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan yang dikelola oleh Pemerintah Desa Batujaya. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan, baik dari pendamping desa, kecamatan, maupun dari pihak terkait,” ujar Marojak saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/04/2025).
Ia juga menekankan pentingnya audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Batujaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Gu)