Karawang.revolusinews.id - Pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terkait kepemilikan tanah. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, masyarakat kini dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan.
Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di seluruh Indonesia, sekaligus meminimalisir konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Melalui program ini, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah namun belum bersertifikat, berkesempatan untuk mendaftarkan lahannya dan mendapatkan sertifikat resmi tanpa dikenakan biaya penerbitan. Meski demikian, masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti penguasaan tanah, dan membayar biaya pemberkasan tingkat desa yang telah ditentukan berdasarkan musyawarah bersama.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional juga menegaskan bahwa dalam proses pendaftaran PTSL, tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi .
Namun, dalam pelaksanaannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang mengakui tidak bisa dihindari adanya persoalan atau kendala yang muncul, yang sebagian besar disebabkan oleh ketidaklengkapan data maupun ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Carsim Plt Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Karawang. Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala umum yang sering ditemui adalah ketika berkas permohonan mencantumkan objek tanah sebagai sawah, namun setelah dicek langsung di lapangan oleh tim pengukur, ternyata kondisi fisiknya telah berubah menjadi darat.
Selain itu, Carsim juga menambahkan bahwa sering kali muncul permasalahan setelah sertifikat diterbitkan, seperti keluhan dari masyarakat terkait kesalahan penulisan nama pemilik. Padahal, menurutnya, BPN selalu mencetak nama sesuai dengan data dan dokumen yang dilampirkan saat proses permohonan.
Persoalan lain yang juga sering timbul adalah terkait batas-batas tanah. Banyak masyarakat yang menyalahkan tim pengukur dari BPN saat terdapat ketidaksesuaian di lapangan, meskipun dalam kenyataannya tim pengukur bekerja berdasarkan arahan dan petunjuk dari pemerintah desa serta pemilik lahan secara langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Carsim menegaskan bahwa BPN tidak akan pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran di BPN sudah digaji oleh negara untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah dapat terpenuhi dengan baik dan sesuai aturan.
Jika terdapat pengajuan yang tidak bisa diproses atau bahkan ditolak, hal tersebut semata-mata karena dokumen persyaratan yang diajukan memang belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan benar-benar memastikan semua syarat administrasi telah terpenuhi sebelum melakukan pengajuan.
Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, namun juga mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah, membuka akses permodalan, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah. Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pendataan seluruh bidang tanah di Indonesia, sekaligus mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang demi mewujudkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.* Red