UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

KIP Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan Media Revolusi Terkait Sengketa Informasi DPRD Samosir

4/15/25, 14:34 WIB Last Updated 2025-04-15T07:34:11Z


Revolusinews.id
, 15 April 2025 — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa informasi publik dengan register Nomor 12/KIP-SU/S/II/2025. Sidang yang digelar di ruang sidang KIP Sumut ini memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan oleh PT Media Revolusi Karawang selaku Pemohon, terhadap Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir selaku Termohon.


Majelis Komisioner KIP Sumut dalam amar putusannya menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan terhadap permohonan, jawaban Termohon, alat bukti, serta mendengarkan keterangan kedua belah pihak, sebagian permohonan informasi dari Pemohon dinilai layak dikabulkan.


Pengajuan permohonan informasi oleh PT Media Revolusi Karawang merupakan pelaksanaan hak atas informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khususnya dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Hak ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.


Selain menjamin hak pemohon, badan publik seperti DPRD Kabupaten Samosir juga memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan dan membuka akses informasi publik, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf a, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai program dan kegiatan, termasuk rincian anggaran dan laporan keuangan, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Putusan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi seluruh badan publik di Sumatera Utara untuk semakin patuh terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi, terutama dalam pengelolaan anggaran negara yang menjadi hak publik untuk diketahui.* Red



Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+