RevolusiNews — Pembangkangan terhadap hukum kembali dipertontonkan secara terang-terangan oleh Pemerintah Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Meski Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) telah mengeluarkan putusan final dan mengikat, aparat desa dengan sadar tetap menolak menyerahkan dokumen informasi publik yang diminta Redaksi Revolusi.
Sikap keras kepala pemerintah desa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penghinaan terhadap supremasi hukum di negeri ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara jelas mewajibkan setiap badan publik menyerahkan informasi yang bersifat terbuka. Pasal 52 UU KIP bahkan menyebutkan, pejabat yang menghalang-halangi hak publik atas informasi dapat dikenakan sanksi pidana.
Tidak hanya UU KIP, tindakan pembangkangan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers nasional untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Menghadapi situasi ini, Redaksi Revolusi mengambil langkah tegas. Pada 14 Maret 2025, Redaksi melalui Kepala biro revolusinews Kabupaten Dairi secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan KIP Sumut ke Pengadilan Negeri Sidikalang, sesuai arahan Komisioner KIP yang menyatakan bahwa eksekusi wajib dilakukan lewat pengadilan.
Kini, seluruh mata tertuju kepada Pengadilan Negeri Sidikalang — sebagai satu-satunya institusi negara yang memiliki wewenang sah untuk menegakkan keputusan hukum melalui proses eksekusi. Kewenangan ini diatur tegas dalam Pasal 195 sampai Pasal 208 HIR, di mana jurusita menjadi ujung tombak dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tanpa kompromi.
Pada 15 April 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Sidikalang, Dariaman Saragi, mengonfirmasi kepada Biro revolusinews Kab Dairi Insan Banurea bahwa proses persiapan penetapan pemanggilan termohon eksekusi sedang berlangsung. Namun, lambannya proses ini menimbulkan tanda tanya: seberapa tegas pengadilan dalam menghadapi pelanggaran hukum yang jelas-jelas telah terjadi?
Redaksi Revolusi menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, atau kepentingan. Jika pembangkangan hukum terus dibiarkan tanpa tindakan, keadilan di negeri ini akan kehilangan wibawanya.
Jurusita Pengadilan Sidikalang memegang peran kunci dalam memastikan supremasi hukum tidak hanya berhenti di atas kertas. Eksekusi harus dilakukan — dan pengadilan harus berdiri tegak membela putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan.
( Marojak Sitohang) :Pimpinan Redaksi