REDAKSI – Setelah sebelumnya *Redaksi Revolusinews* resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap *Atasan PPID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir* di *Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*, perkara ini kini memasuki tahap persidangan. Gugatan ini diajukan berdasarkan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik sebagai bagian dari transparansi tata kelola pemerintahan.
Sidang perdana dan pemeriksaan awal dijadwalkan pada *Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB*, bertempat di *Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan*. Sengketa ini telah terdaftar dengan register nomor *12/KIP-SU/S/II/2025*, dengan *Redaksi Media Revolusi* bertindak sebagai *Pemohon*, sementara *Atasan PPID DPRD Kabupaten Samosir* sebagai *Termohon*.
Landasan Hukum: Peran Media dan Masyarakat dalam Pengawasan Publik
Sebagai bagian dari fungsi pers, *Redaksi Media Revolusi* menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, yang menegaskan bahwa *pers memiliki peran sebagai kontrol sosial* untuk mengawasi kebijakan pemerintah, serta berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang bersifat publik.
Dalam *Pasal 6 huruf (c) dan (d) UU Pers*, pers berperan *melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum*, serta *memperjuangkan keadilan dan kebenaran*. Oleh karena itu, jika ada badan publik yang menghambat akses informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi pemerintahan.
Lebih lanjut, gugatan ini juga sejalan dengan *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)*. Dalam *Pasal 9 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999*, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, pengambilan keputusan, serta kinerja pejabat publik sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik KKN dalam pemerintahan.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah juga didukung oleh *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengakui bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab bersama, termasuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. *Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2019* menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara *terbuka, akuntabel, dan partisipatif*, sehingga masyarakat dan media memiliki hak untuk mengakses serta mengawasi informasi terkait penggunaan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa *keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara*, dan pers sebagai pilar demokrasi berperan dalam memastikan transparansi pemerintahan serta mencegah praktik *Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)*. Dengan adanya regulasi yang mendorong pengawasan publik, masyarakat diharapkan semakin aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.