RevolusiNews – Pemerintah Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, tetap menolak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Redaksi Revolusi, meskipun Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Sebagai respons atas sikap tersebut, hari ini Redaksi Revolusi secara resmi mengajukan eksekusi putusan KIP Sumut ke Pengadilan Negeri Sidikalang. Langkah ini diambil untuk memastikan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Putusan KIP Sumut tidak bisa diabaikan begitu saja. Kami akan menempuh jalur hukum agar hak masyarakat atas informasi publik tetap terjamin dan tidak dihambat oleh kepentingan tertentu," tegas Pemimpin Redaksi Revolusi, Marojak Sitohang.
Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Penolakan pemerintah desa ini berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang bersifat terbuka, kecuali yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan. **Pasal 52 UU KIP** bahkan menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana.
Tak hanya itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
"Kami tidak akan mundur. Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan media, tetapi juga demi menegakkan hak masyarakat atas informasi yang dijamin oleh undang-undang,"tambah Marojak.
Dengan pengajuan eksekusi ini, Redaksi Revolusi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan transparansi, keterbukaan informasi, serta kebebasan pers di Indonesia.*Red