Revolusinews.id, Karawang - Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 di aula kecamatan pada Rabu (12/02/2025). Infrastruktur jalan dan penurapan masih mendominasi prioritas pembangunan di wilayah Pangkalan.
Hj.Wiewiek Isnawati kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak(DP3A) selaku ketua team monitoring 2 menyampaikan, Musrenbang merupakan pokok awal untuk menentukan program pembangunan yang akan di laksanakan. Berdasar dari ajuan dan aspirasi masyarakat yang di sampaikan melalui musrenbangdes.
Monitoring bersama team saat ini untuk rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Lima tahunan program kepala daerah. Program pembangunan apa yang di ajukan sesuai dengan skala prioritas program kepala daerah, ucapnya.
Wiewiek menekankan, camat di minta untuk aktif memberikan arahan terhadap kepala desa dalam menentukan prioritas pembangunan di desanya dengan mengacu pada pembangunan sumber daya manusia, lingkungan dan ekonomi.
Jangan sampai pembangunan yang di laksanakan oleh pemerintah daerah berkutat di wilayah perkotaan. Tujuan di adakannya Musrenbang untuk pemerataan pembangunan dengan skala prioritas baik di wilayah perkotaan sampai ke tingkat bawah, tandasnya.
Deden Nurdiansyah Bapeda mengatakan, Musrenbang salah satu tahapan dalam proses pembangunan. Dari hasil Musrenbang bisa merealisasikan aspirasi atau usulan dari desa, kecamatan, dan semua usulan pasti ada 1 atau 2 yang di realisasikan.
Dalam hal ini, lanjutnya, semua aspirasi yang di sampaikan atau di ajukan oleh masyarakat atau desa tidak akan di kurangi anggarannya, terkait dengan adanya kebijakan efisiensi pemerintah.
Bahkan sampai saat ini, penyusunan RPJMD 2025-2029 masih berlangsung. Semua pihak, dari pusat hingga kabupaten, sedang merumuskan kebijakan baru yang menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ucapnya.
Salah satu perhatian utama dalam Musrenbang adalah Instruksi Presiden (Inpres) 2025 terkait efisiensi anggaran belanja. Pemerintah Kabupaten Karawang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Sekda No. 37 Tahun 2025, yang mengatur langkah-langkah strategis seperti:
1. Penundaan Belanja Barang dan Jasa – Pengadaan yang belum memiliki kontrak, termasuk pembangunan dan pengadaan kendaraan, akan ditunda.
2. Pembatasan Belanja Teknologi Informasi dan Seremonial – Kegiatan seremonial akan disederhanakan atau dilakukan secara daring.
3. Pengurangan Anggaran Hibah – Selektivitas lebih ketat dalam pemberian hibah yang bersumber dari APBD.
Jadi untuk pengalokasian anggaran yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat di bawah dalam hal ini pedesaan, anggarannya tidak akan di kurangi, tandasnya. (ryo bewok).