Baca Juga (DPRD Kabupaten Dairi Baru Merespons Setelah Gugatan Informasi Publik Dilayangkan)
Gugatan ini diajukan setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa beserta Kepala Desa yang bertindak sebagai atasan PPID tidak memberikan respons terhadap surat permohonan akses dokumen informasi publik. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana publik.
"Pendaftaran gugatan informasi publik ini dilakukan sebagai langkah hukum mengingat pihak Pemerintah Desa tidak memberikan tanggapan resmi mengenai alasan keterlambatan atau penolakan terhadap permintaan dokumen tersebut. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju transparansi dalam pengelolaan dana publik," ujar perwakilan Redaksi. Insan Banurea
Menurutnya, dokumen yang dimohonkan penting untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa dan alokasi anggaran sesuai peruntukannya.
"Bagaimana masyarakat atau insan pers dapat melakukan kontrol sosial jika dokumen yang diminta tidak diberikan? Hal ini menjadi krusial untuk memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas lembaga publik dalam pengelolaan anggaran, guna menjamin hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi.
"Diharapkan dari persoalan ini, lembaga publik, khususnya pemerintah desa, dapat lebih transparan dalam pengelolaan dana publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran meningkat," pungkas Tim Redaksi.