UCAPAN RAMADHAN

IKLAN DI HALAMAN UTAMA D ATAS

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Desa Kutaampel dan Karyabakti Tidak Diperiksa Inspektorat pada Tahun Anggaran 2022

12/16/24, 13:57 WIB Last Updated 2024-12-16T06:57:06Z


Karawang.revolusinews Id
– Pemeriksaan penggunaan anggaran desa oleh Inspektorat Kabupaten Karawang ternyata tidak mencakup seluruh desa. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Inspektorat, yang menyatakan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan secara sampling di beberapa desa dalam setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Batujaya. Alasan utamanya adalah keterbatasan tenaga dan waktu.  


Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Batujaya, Samin Sarifudin, SE, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut bahwa Desa Kutaampel dan Desa Karyabakti, misalnya, tidak menjadi bagian dari uji petik pemeriksaan Inspektorat pada tahun anggaran 2022.  


Meski demikian, pihak kecamatan memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) rutin. Samin Sarifudin menjelaskan bahwa pengecekan terhadap penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tetap dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai perencanaan.  


"Terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa, pihak kecamatan selalu mengetahui dan memastikan kelengkapannya," ungkap Samin Sarifudin.  


Ketidakterlibatan Desa Kutaampel dan Karyabakti dalam pemeriksaan Inspektorat memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan anggaran. Tanpa pemeriksaan langsung, potensi penyimpangan anggaran dapat meningkat, mengingat Inspektorat adalah lembaga utama yang bertugas memastikan tata kelola keuangan desa sesuai aturan.  


Langkah ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih strategis untuk memperkuat kapasitas Inspektorat sehingga pemeriksaan dapat mencakup lebih banyak desa dan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran.Red.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+