Revolusinews.id Karawang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jawa Barat berencana melaporkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut terkait dugaan kucuran penyelewengan dana desa yang diterima pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan data yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah desa melalui aplikasi OMSPAN, pada tahun 2023, BUMDes Desa Solokan menerima kucuran dana sebesar 49 juta lebih, dan pada tahun 2024 sebesar 37 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian warga dan kesejahteraan masyarakat diduga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPW ICON RI Jawa Barat, Marojak, ST, mengungkapkan bahwa dugaan ini telah didukung oleh sejumlah bukti awal yang cukup kuat. "Dana desa adalah amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Namun, yang kami temukan justru adanya indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Kami akan segera menyerahkan laporan ini kepada APH agar kasus ini diusut tuntas," tegas Marojak, ST.
Marojak menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dana desa. Sementara itu, seorang warga Desa Solokan, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan tersebut.
"Kami sangat berharap dana desa dapat membantu perekonomian masyarakat, tetapi nyatanya manfaatnya tidak terasa. Kami mendukung langkah hukum ini agar ada keadilan," ujar warga tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Desa, telah menekankan bahwa dana desa bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Dugaan penyelewengan ini diharapkan segera diusut oleh pihak berwenang. (Gun)