Revolusinews.id DAIRI - Berita mengenai kegiatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jonni Waslin Purba, di Hotel Baristra telah menarik perhatian publik karena adanya dugaan ketidaknetralan ASN dalam persiapan Pemilukada.
Hal ini menjadi sorotan karena hotel tersebut merupakan posko pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 05, yang mana baliho besar terkait Paslon tersebut terpampang jelas di sekitar hotel.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh ASN/PNS di hotel itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, apakah tempat tersebut berfungsi sebagai hotel atau posko pemenangan.
Mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sumatra Utara, Dr. Drs. A. Fatoni, M.S.I., pada 11 Juli 2024, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam pemilu. Hal ini ditekankan kembali dalam Zoom meeting pada 23 Oktober 2024 yang dihadiri oleh PJ Bupati Dairi, Charles Surung Lamhot Batjin, di mana semua ASN diminta untuk tidak berpihak dalam Pemilukada.
Namun, adanya kegiatan di hotel yang diduga sebagai posko pemenangan salah satu Paslon memunculkan laporan dari masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Dairi. Masyarakat berharap pihak yang terkait dalam kegiatan ini, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Viddon Rajagukguk, diperiksa lebih lanjut untuk menjamin netralitas ASN sesuai dengan surat edaran tersebut.
Agar tidak menjadi informasi yang semakin liar,Bawaslu Kabupaten Dairi harus segera tindak lanjuti laporan yang di sampikan pada hari ini tanggal 24 Oktober 2024 tepat pukul tiga lewat lima belas WIB.
Laporan yang disampaikan Oleh Warga Oleh MS menyangkut dua nama yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan ( S B)