UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

DISPEMDES Dairi Instruksikan Ukur Ulang, Camat Tigaliga " Jangan Gitulah Pak Kadis "

10/08/24, 09:03 WIB Last Updated 2024-10-08T02:04:38Z

Dairi.revolusinws.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi tegas intruksikan untuk melakukan ukur ulang terkait kegiatan program pembangunan pada Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Khusus pada titik kegiatan di dusun Matanari volume 1.325× 6 M dengan jumlah anggran Rp,232.760.000bersumber ADD 2024.instruksi tersebut disampaikan kepada Camat Tigalingga.


Instruksi dan arahan Kadis Dispemdes Kabupaten Dairi diduga tidak mendapat respon positif dari Camat Tigalingga , didepan Awak media Revolusinews, Camat Tigalingga menjawab Kadis "jangan gitu pak kadis".

Entah apa yang ada pada benak Camat Tigalingga padahal Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.



Damlam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
  1. Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
  4. Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  6. Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  8. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
  9. Fasilitasi penetapan lokasi PKP
  10. Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  11. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  12. Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
  13. Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
  14. Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
  15. Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
  16. Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
  17. Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Selanjutnya awak media akan melakukan monitor atas arahan dan instruksi dari Kadis Dispemdes apakah akan dilaksanakan camat atau tidak sesuai dengan tugas dan tupoksi media sebagai sosial kontro. 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+