Revolusinews.id Dairi, Sumatera Utara - DAIRI, Berdasarkan Permendagri No.110/2016 salah satu Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Namun untuk BPD Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi J Sagala salah satu anggota BPD mempunyai peranan tambahan dalam Pelaksanaan proyek pembukaan jalan desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga yang bersumber dari DD T.A 2024 dengan nilai Rp. 232.760.000, J Sagala berperan sebagaipengawasan pelaksana kendati tidak tahu RAB Kegiatan yang sedang diawasi.
Berperan sebagai pengawas serta Ketidak Paham J Sagala diketahui awak media saat dikonfirmasi (31/08/2024) posisi titik awal kegiatan, mengingat pada tahun 2016 di lokasi tersebut sudah pernah ada kegiatan yang sama yang dilaksanakan Dinas Pertanian. dengan penuh kesal dan rasa ragu mengatakan titik awal proyek, sembari menunjuk di lokasi pengerjaan yang pernah dikerjakan oleh dinas pertanian Kab. Dairi itu. Ditanya kembali untuk kepastiannya, sagala mengatakan tidak tahu dimana titik awalnya.
Dikonfirmasi kepala desa Pasti Matanari juga tidak bisa menunjukkan titik nol kegiatan tersebut "Nanti kita lihat rab nya",kata pastimatanari Ditanya kembali untuk lebih pasti titik nolnya
"Tergantung dikerjain mereka dari awal",Ucap kepala desa kembali.
Terlihat di lokasi kegiatan alat berat jenis exkavator sedang beraktivitas namun tidak ada yang tahu pasti titik nol kegiatan. Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan syarat dengan kepentingan.
Terpisah TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) jepri munthe mengaku hanya mengikuti anjuran kepala desa."Saya Tpk disini ditarok Kepala Desa, tugas saya hanya mengikuti anjuran dari kepala desa",kata jepri.
Diminta kepada dispamdes kab.dairi terkait dengan pembukaan jln . tersebut agar diberi pembinaan terkait dengan proyek tersebut agar terlaksana dengan kepentingan masyarakat dan TDK terjadi lagi penindihan proyek lama dengan proyek baru yg mengakibatkan kerugian terhadap negara dan keresahan di Masyarakat. (ISB)