Revolusinews.id Jakarta - Rantusan anggota organisasi Pemantau Keuangan negara ( PKN ) mendatangi Kantor DPRD Jakarta 14 Agustus 2024.
Sebelum memasuki kantor DPRD para demonstran menyampaikan orasi didepan gerbang yang dikawal ketat aparat keamanan.
Tuntutan yang disampaikan Organisasi PKN ,Agar memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIP-DKI-PS-M-A/2023 Tanggal 5 September 2023 dan Putusan PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS.M-A/2023 dengan amar putusan , memerintahkan Ketua DPRD DKI jakarta sebagai termohon Informasi agar menyerahkan dokumen Informasi publik kepada pemantau keuangan negara PKN sebagai pemohon Informasi.
Patar Sihotang Ketua Umum PKN saat diwawaca awak media menyampaikan. setelah melaksanakan aksi 1 Jam di Depan Kantor DPRD Jakarta ,Kami tim PKN di minta 5 Orang masuk dan diterima Sekretariat DPRD dan dari perwakilan dari Kesbang pol dan bagian Hukum menyampaikan Tuntutan PKN agar ketua DPRD memberikan Dokumen Hasil Putusan KIP dan PTUN Jakarta.
Patar Sihotang mengatakan.Mengingat hari ini apa yang menjadi tuntutan kita tidak terpenuhi maka kita akan datang Geruduk lagi dan lagi Gedung DPRD DKI ini dengan membawa massa yang lebih banyak,jangan sampai hak Konstitusi kita Dikebiri oknum badan publik .(Red)