Revolusinews.id Karawang - Tanggal 23 Juni 2024,hari naasnya suami Wika(30) sekira pukul 5.00 wib.Wika baru tahu suaminya meninggal dikabarkan tetangganya didesa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Suami Wika sudah berada dirumah sakit Karya Husada Cikampek.Suami pulang kerja dari pasar induk Purwakarta ditabrak mobil bak terbuka dari arah Cirebon menuju Jakarta tepatnya diwilayah Cikampek dipinggir Fly Over.
Wika pasrah menerima berita duka suami yang telah meninggal.Berbagai tekanan moril dilakukan dari keluarga penabrak,Wika tidak bergeming.Wika minta tolong pada seorang wartawan untuk didampingi kekantor Polres Karawang tanggal 25 Juni 2024.
Saat di Polres terjadilah pertemuan dilingkungan kantin,pihak penabrak punya kesanggupan hanya lima juta untuk kerohiman pada korban Wika.Wikapun menolak dengan angka lima juta tersebut,harapan Wika 70 juta.
Wikapun pulang ke Cikampek sembari urus asuransi kematian suaminya pada Jasa Raharja.Esok harinya 26 Juni 2024,Wika ngurus surat-surat kedesa Tamelang sesuai Kartu Tanda Penduduk(KTP) kelengkapan asuransi.
Tanggal 28 Juni 2024,Wika diundang oleh penabrak kekantor Laka Polres untuk upaya damai dengan penabrak(Waluyo).Wika mendapatkan uang damai sebesar sepuluh juta rupiah.Surat perdamaian dibuat sebanyak 7 lembar disaksikan perangkat Desa.Upaya Restorative Justice didorong oleh petugas,tapi oknum wartawan tidak dihadirkan bersama Wika.
Oknum wartawan baru tahu berita restorative justice ini saat Ultah Polri ke 78 dikantor Polres.Restorative Justice satu-satunya sarana yang terbaik saat ini.Fauzi