Revolusinews.id Bandung - Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) dengan Pemerintah Desa Balong Gandu Kabupeten Karawang sebagai termohon sudah selesai disidangkan, Namun dalam salinan keputusan yang diterima PKN berbeda dengan agenden sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.
Dalam agenda pembacaan putusan , Sebagian permohon informasi publik
yang dimohonkan PKN adalah terbuka/dikabulkan . Dan yang tidak dikabulkan
adalah yang berkaitan dengan Program ATR/BPN karena bukan merupakan program
pemerintah desa. Adapun pernyataan tertulis termohon bahwa termohon tidak menguasai
dokumen yang dimohonkan dengan alasannya saat serah terima Jabatan lama kepada
pejabat baru tidak menerima data apapun.
Ketua Umum PKN Patar Sihontang SH MH Mengatakan’ Pernyataan tertulis
pemerintah desa Balong Gandu dirasa tidak masuk akal, Kepala Desa Balong Gandu resmi dilantik pada
April 2021 yang artinya kuasa pengguna anggran tahun 2021 sudah masuk sebagai
tanggung jawab kepala desa yang baru artinya sudah menjadi tanggung jawab
pejabat yang sekarang. Ucapnya.
Lucunya, Tahun 2021 sudah menjabat, akan tetapi dokumen
informasi publik yang dimohonkan tahun tersebut juga tidak dikuasai dan pernyataan
itu diamini pula oleh Komisoner Informasi Publik jawa barat sesuai dengan
salinan putusasn yang kami terima .Belum lagi berkaitan dengan data aset pemerintah desa. Masa mereka tidak kuasai sama sekali trus bagaimana jalannya
roda pemerintahan disana. tambahnya.
Disinggung soal langkah selanjutnya yang akan diambil PKN.
Patar Sihotang menegaskan. Kita akan mengajukan keberatan atas putusan
tersebut, sesuai dengan pasal 60 Perki Nomor 1 Tahun 2013.Nanti kita akan
buktikan di PTUN Bandung.Tegasnya
dokumen informasi Publik yang dimohonkan PKN mulai dari Tahun 2017,2018,2019,2020
dan Tahun 2021 salah satunya yang berkaitan dengan LPj Bumdes ,LPj DD dan ADD serta
daftar aset desa. (Red)