UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Putusan KIP Jabar Register 2082/K-B1/PSI/KI-JBR/V/2022 Janggal PKN “Akan kita PTUN kan”

Redaksi_Revolusi
7/15/24, 14:55 WIB Last Updated 2024-07-15T07:55:53Z


Revolusinews.id
 Bandung - Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) dengan Pemerintah Desa Balong Gandu Kabupeten Karawang sebagai termohon  sudah selesai disidangkan, Namun dalam salinan keputusan yang diterima PKN berbeda dengan agenden  sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.


Dalam agenda pembacaan  putusan , Sebagian permohon informasi publik yang dimohonkan PKN adalah terbuka/dikabulkan . Dan yang tidak dikabulkan adalah yang berkaitan dengan Program ATR/BPN karena bukan merupakan program pemerintah desa. Adapun pernyataan tertulis termohon bahwa termohon tidak menguasai dokumen yang dimohonkan dengan alasannya saat serah terima Jabatan lama kepada pejabat baru tidak menerima data apapun.


Ketua Umum PKN Patar Sihontang SH MH Mengatakan’ Pernyataan tertulis pemerintah desa Balong Gandu dirasa tidak masuk akal,  Kepala Desa Balong Gandu resmi dilantik pada April 2021 yang artinya kuasa pengguna anggran tahun 2021 sudah masuk sebagai tanggung jawab kepala desa yang baru artinya sudah menjadi tanggung jawab pejabat yang sekarang. Ucapnya.


Lucunya, Tahun 2021 sudah menjabat, akan tetapi dokumen informasi publik yang dimohonkan tahun tersebut juga tidak dikuasai dan pernyataan itu diamini pula oleh Komisoner Informasi Publik jawa barat sesuai dengan salinan putusasn yang kami terima .Belum lagi berkaitan dengan data aset pemerintah desa. Masa mereka tidak kuasai sama sekali trus bagaimana jalannya roda pemerintahan disana. tambahnya.


Disinggung soal langkah selanjutnya yang akan diambil PKN. Patar Sihotang menegaskan. Kita akan mengajukan keberatan atas putusan tersebut, sesuai dengan pasal 60 Perki Nomor 1 Tahun 2013.Nanti kita akan buktikan di PTUN Bandung.Tegasnya

 

dokumen informasi Publik  yang dimohonkan PKN mulai dari Tahun 2017,2018,2019,2020 dan Tahun 2021 salah satunya yang berkaitan dengan LPj Bumdes ,LPj DD dan ADD serta daftar aset desa. (Red)

 

Komentar

Tampilkan

Terkini