Revolusinews.id PURWAKARTA - Pada 5 Juli 2024 Pemantauan Keuangan Negara ( PKN ) menerima Salinan Putusan Dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat nomor 1452/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2024.
Putusan tersebut mengacu pada hasil mediasi pada 26 Juni 2024 dipimpin Komisioner KIP HUSNI FARHAN MUBAROK, SH, M. Si , dari pihak PKN Patar Sihotang SH.MH dan Marojak Sitohang serta dari pihak SMAN I Maniis Purwakarta Muchamad Gunawan selalu kepada sekolah .
Jum'at 26 Juli 2024 PKN menyampaikan surat pemberitahuan pengambilan Dokumen informasi publik kepada pihak SMAN I Maniis sesuai dengan isi hasilnya mediasi,dan berdasarkan kesepakatan masing masing - pihak, direncanakan pelaksanaan Selasa 30 Juli 2024.
Sesuai dengan waktu yang disepakati, ternyata Pihak SMA N I Maniis belum bisa memberikan dokumen informasi publik sepenuhnya sesuai dengan isi hasil putusan dan hanya sebagian.
Lebih lanjut Tim PKN Deden menyampaikan agar Pihak SMA N I Maniis melengkapi Dokumen Informasi sesuai dengan hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan akan kembali datang untuk mengambil dokumen tersebut.**Red