Revolusinews.id Bandung - 26 Juni 2024 Sengketa informasi publik Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dengan SMAN I Maniis Purwakarta berakhir dimeja mediasi.
Mediasi merupakan tahapan penyelesaian sengketa informasi yang dipimpin satu orang komisioner dan wajib dihadiri masing masing pihak dan sudah melalui sidang pembuktian.
Mediasi dipimpin Komisioner KIP HUSNI FARHAN MUBAROK, SH, M. Si , dari pihak PKN Patar Sihotang SH.MH dan Marojak Sitohang serta dari pihak SMAN I Maniis dihadiri langsung oleh kepala sekolah oleh Gunawan.
Dalam tahapan media tersebut, Kepala Sekolah SMAN I Maniis Kabupaten Purwakarta bersedia memberikan informasi publik yang dimohonkan PKN yaitu berupa dokumen Laporan Pertanggung
Jawaban ( LPJ ) dana BOS beserta lampiran berupa besaran penerimaan dan setiap pengalokasian anggaran yang diterima dalam tahun anggaran sesuai dengan isi surat pemohon informasi .
Marojak saat diminta pendapat oleh awak media masih di gedung KIP Jabar terkait hasil mediasi " kita sebagai bagian dari warga masyarakat dan pada saat ini sebagai pemohon informasi cukup apresiasi kesiapan dari pihak Sekolah SMAN I Maniis.ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. "ucapannya
Lebih lanjut Marojak menyampaikan agar kedepannya para badan publik bisa mencontoh sikap kepada sekolah SMAN I Maniis yang paham arti dan maksud dari Undang-undang no 14 Tahun 2008 .Pada prinsipnya Kalau Bersih tak perlu risih" Tambahnya (Red)