Revolusinews.id Blangkejeren, Aktivitas galian c ilegal belakangan marak terjadi di kabupaten gayo lues, biasanya aktivitas galian ini guna memenuhi kebutuhan material proyek pembangunan pemerintah.
Kegiatan penambangan galian c ilegal dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat, selain itu aktivitas galian c tanpa izin juga sangat berpengaruh terhadap aspek lingkungan seperti terjadinya longsor, banjir serta kerusakan jalan.
Seperti yang disampaikan Kadis lingkungan hidup Kasimuddin,ST.,MP ketika ditanya terkait dampak aktivitas galian c yang tidak memiliki ijin berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, 'berpengaruh' sebutnya.
Selanjutnya kadis lingkungan hidup juga menyampaikan pengambilan material kegiatan tambang galian c harus memiliki ijin, 'Kalau harapan kami, kegiatan pengambilan material hrs memiliki izin galian C.' tutupnya.
Belakangan diketahui terdapat aktivitas galian c diduga ilegal yang materialnya digunakan untuk peroyek peningkatan jalan.
Terkait keberadaan galian c tersebut awak media ini Kemudian menanyakan kepada Kadis Pertambangan Ridwan, ST terkait izin galian c nya. Apakah ada izinnya dari dinas pertamvangan galian tersebut ia mengatakan aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin, 'tidak ada izinnya itu jawabnya singkat.
Pihak APH diminta mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan galian c yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan, sehingga dikemudian hari aktivitas galian c tidak terulang lagi. (A)