Revolusinews.id Sumut-Batu Bara - Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, Polda Sumut dari Imformasi Masyarakat ,berhasil mengungkap Perjudian Tokel tepat nya di Dusun, Pangkal titi Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ,tepat nya pada hari Kamis ( 29/06/3024 ).
Selanjut nya Kapolsek Medang Deras AK P,Abdi Tansar SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi beserta Team juga mengaman kan Barang Bukti ,satu buah Handphone Android Merk VIVO ,berwarna Hitam dengan No.wa.08576512xxzx.beserta Uang tunai sebesar Rp.248.000,(dua ratus empat puluh delapan ribu) ,dua buah buku Notes yang bertulisan Angka Perjudian jenis KIM Hokong dan satu buah Pulpen.
Menurut Kapolsek Medang Deras Polda Sumut AKP, Abdi Tansar SH,MH,mengatakan bahwa dari Pengungkapan dan Pengerebekan tersebut berhasil mengaman kan JH,lk,umur 53 tahun ,Kresten ,Nelayan,di jalan Siainga Mangaraja Dusun Pangkalan titi Desa Sei,Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP,Abdi Tansar SH,MH, melalui Kasi Humas Polres Kabupaten Batu Bara Polda Sumut ,AKP, AH ,Sagala mengatakan ,Kanit Polsek IPDA,Junaidi SH,langsung menuju TKP.
Sesampai nya di TKP yang dimaksud Petugas langsung melakukan Pengerebekan tapat nya diwarung Kopi Manumpak Hutapea di Dusun titi Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras dan berhasil mengamankan satu Orang mengaku Jones Hutapea Alias Pak Mei.
Saat digerebek Pak Mei sedang duduk saat menunggu Pembeli Angka angka Perjudian jenis KIM Hongkong.
Saat dikompermasi kasi Humas polres Batu Bara Polda Sumut ,AKP, A,H Sagala, tepat di ruang kerja nya mengatakan
Penangkapan benar ada Penangkapan terhadap JH dari Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Polda Sumut.
Dengan di ungkapnya kasus perjudian Togel tersebut Polisi benar - benar komitmen untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polsek Medang Deras
Sukma/ Agus sth