CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pilkades Serentak 8 Desa Karawang Akan Dilaksanakan di 2025 Akhir

Redaksi_Revolusi
6/12/24, 21:10 WIB Last Updated 2024-06-12T14:10:20Z


Revolusinewa.id
, Karawang -Sebanyak 8 desa di kabupaten Karawang, provinsi Jawa Barat,yang masa jabatan kepala desa berakhir pada bulan Juli 2023 lalu, akan dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada akhir tahun 2025 mendatang. 


Ke 8 desa tersebut di antaranya desa Cikampek Selatan kecamatan Cikampek, desa Jatisari kecamatan Jatisari, desa Sarimulya, desa Cikampek Utara kecamatan Cikampek, desa Tanjungmekar kecamatan Pakisjaya, desa Payungsari kecamatan Pedes, desa Balongsari kecamatan Rawamerta dan desa Wanakerta kecamatan Telukjambe Barat.


PJs. kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Karawang, Hj. Wiwik kepada awak media saat pelantikan kepala desa penambahan waktu 2 tahun di di Plasa Pemda Karawang menyatakan, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir bulan Juli 2023 lalu tidak ada penambahan perpanjangan waktu 2 tahun. 

Bagi kades yang berakhir masa jabatan bulan tersebut, akan di laksanakan pemilihan kepala desa secara serentak yang tahapannya akan di mulai pada akhir tahun 2024 ini. Sedangkan pelaksanaan Pilkades akan di laksanakan pada akhir tahun 2025 setelah pelaksanaan pilkada, tandasnya. 


Di tempat tempat terpisah, Andry Irawan Kabid. Pemdes DPMD saat di temui awak media menyatakan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak di 8 desa, yang masa jabatan kades berakhir bulan Juli 2023 lalu, katanya,pada hari Rabu (12/06/'23) pagi di ruang kerjanya. 


"Sesuai surat dari kementrian, Pilkades akan di laksanakan setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada". 


Untuk pelaksanaan Pilkades di 8 desa, yang habis masa jabatan Juli 2023, rencana tahapan mulai akhir tahun ini (2024). Sedangkan untuk kepala desa yang kemarin mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir, dan ada penambahan waktu jabatan 2 tahun , akan ada pengganti antar waktu (PAW). 


Bagi desa yang akan di PAW , akan di lakukan musyawarah masyarakat desa terlebih dahulu, teknisnya seperti apa. Tentu akan melibatkan semua pihak, seperti tokoh, sesepuh desa, BPD, LPM, Karangtaruna, pungkasnya. (ryo bewok).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+