Revolusinews.id Karawang - Keterbukaannya informasi publik sering Kali disebut sebagai pondasi yang kokoh untuk menjamin demokkrasi yang sehat, sehingga untuk menjamin keterbukaan informasi publik maka lahirlah Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.
Namun sayang, Api masih jauh dari panggang. Upaya mendapatkan informasi publik dirasa masih sanga susah dan cenderung berbelit belit dengan berbagai argument yang dibangun badan publik.
Seperti halnya saat Media Revolusi berupa mendapatkan informasi terkait pengalokasian Anggaran DBHCHT Th Anggaran 2022 dan 2023 pada Dinas pertanian Karawang. Upaya konfirmasi dan audiensi sudah dilakukan namun tetap tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
![]() |
Foto di ambil pada saat audiensi |
Lebih parahnya lagi saat Audiensi Media Revolusi dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang berlangsung, informasi awal saja sudah tidak mau memberikan yaitu besar dana yang dikelola Dinas Pertanian Pada Th Anggaran 2022 dan 2023 yang bersumber dari DBHCHT .
Dengan tidak adanya informasi yang didapat redaksi media revolusi saat Audiensi dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang,secara tidak langsung pihak Dinas Pertanian tidak taat Undangan KIP No 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Lanjut , Redaksi Media Revolusi mengirimkan surat resmi kepada PPID Dinas Pertanian Kabupaten Karawang prihal Permohon Informasi Publik nomor 0266/REV-SUD/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 namun tak kunjung ada jawaban.
Yang menjadi pertanyaan redaksi media revolusi, apa sebenarnya yang sedang disembunyikan? Bukankah Informasi Publik merupakan hak azasi manusia sesuai Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan priba. (Red)