CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Enggan Memberikan Informasi Publik Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus 

Redaksi_Revolusi
5/15/24, 13:58 WIB Last Updated 2024-05-15T06:58:46Z


Revolusinews.id
Jakarta - Tim Pemantau Keuangan Negara Mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/TUN/KI/2024 pada tanggal 18 Maret 2024,Terhadap KASASI Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI).Jakarta, Selasa (14/5/2024)


Ini bentuk pelajaran terhadap yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana masyarakat menuntut kepada Transparansinya sebuah Lembaga Pengguna Anggaran ternama setiap tingkatan Kabupaten/kota


Pengguna anggaran setingkat kabupaten/kota Yang seharusnya memberikan contoh kepatutan dan kesadaran hukum kepada masyarakat nya justru mempertontonkan arogansi kekuasaan nya.


Sehingga masyarakat yang ingin berpartisipasi, Bagaimana Pemerintahan di wilayahnya benar terlaksana sesuai cita-cita dan tujuan kemerdekaan Republik Indonesia, dimana dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik bersih transparan akuntabel dan bertanggung jawab.



Melawan rakyatnya sendiri Ini sungguh ironis tidak masuk akal, Tujuan rakyat sudah jelas berdasarkan undang-undang, Karena masyarakat mendedikasikan diri untuk negara tanpa pamrih dengan biaya sendiri ingin berkontribusi terhadap negara.


Seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan terhadap masyarakat yang begitu antusias untuk mengkontrol sebuah pemerintahan yang bersih dan transparan,Justru sebaliknya.



Kami harap jajaran Mahkamah Agung Melihat delik pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai abdi negara dan kode etik sebagai abdi negara /norma hukum ASN.


Supaya rakyat merasa tidak terzolimi terhadap kekuatan kekuasaan, Dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus


menggunakan biaya negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, Sedangkan rakyat menggunakan biaya pribadi untuk negara.


Sebagai contoh pelajaran terhadap semua lembaga yang menggunakan biaya dari negara.Sebagaimana tujuan Pemerintahan mewujudkannya Indonesia Emas 2045.


Dan Negara harus memberikan penghargaan kepada rakyat nya yang memberikan kontribusi terhadap negara, Sudah jelas dalam PP no 48 tahun 2018 Pemantau Keuangan Negara -PKN RI telah melakukan penyuluhan hukum dan kesadaran hukum kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke.


Sejak lahir berdirinya PKN-RI telah membuktikan, Penghargaan untuk Tim PKN Kota/Kabupaten di berbagai daerah. Sbagai Lembaga negara pengelola pengguna anggaran negara Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi RI Sebagai Lembaga Otoritas Mahkamah Agung, Anggota DPR RI sebagai pansel rekrutmen KPK, Dan Presiden RI Sebagai Kepala pemerintahan Negara memberikan ruang kepada organ masyarakat.


Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SH. MH sungguh nyata secara konsisten memberikan kontribusi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini Untuk melanjutkan perjuangan melalui lembaga negara seperti KPK..(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini