Revolusinews.id - Karawang, Pemilik, pengelola papan reklame yang berdiri dan terpasang di wilayah perkotaan kabupaten Karawang, agar pro aktif untuk melakukan pembayaran pajak, jika tidak ingin di pasang baliho Satpol PP.
Papan reklame yang belum bayar pajak, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Karawang akan melakukan pemasangan baliho yang bertuliskan " Reklame Ini Dalam Pengawasan " Satpol PP kabupaten Karawang.
Atas perintah bupati, kaitan rencana penertiban perkotaan, mengacu pada keputusan bupati Karawang no 503 tahun 2024, tentang pembentukan team teknis reklame di kabupaten Karawang. Kami satpol PP, berkewajiban melakukan penertiban terhadap papan reklame, kata H. Wawan Setiawan Kasat Pol PP kabupaten Karawang saat di temui awak media, Rabu (28/02/'24) pagi di Mako satpol PP.
Papan reklame yang ada di perkotaan saat ini kelihatan semrawut dan tak beraturan. Salah satunya, kami akan mendata dan melakukan penataan, penertiban terhadap papan reklame yang ada. Papan reklame yang sudah tidak layak maupun papan reklame yang belum pajak. Kami akan memasang baliho di papan reklame yang belum bayar bertuliskan "Reklame Ini Dalam Pengawasan" Satpol PP kabupaten Karawang, ujarnya.
Kasat pol PP, menyatakan, penertiban papan reklame yang kami lakukan saat ini fokus pada papan reklame yang berada di jalan protokol dalam kota. Di jalan Tuparev, jalan Kertabumi, jalan Baypas, jalan interchange dan wilayah taman, serta sepanjang jalan dari Centraland sampai Peruri.
Ke depannya untuk papan reklame yang berada di jalan protokol dan melintang di atas bahu jalan dan yang ada di taman akan di berlakukan papan reklame vediotron. Dalam hal ini, selain tampilannya yang yang menarik, sebagai penghias perkotaan dan taman, juga sebagai penerang jalan, agar tidak gelap,jelasnya.
Untuk mewujudkan itu, lanjutnya, team teknis yang telah terbentuk dengan melibatkan beberapa OPD di antaranya DPMPT, Bapenda , Polpp , PUPR dan Dishub juga PLN, saling berkoordinasi. Mengetahui kelengkapan perijinannya maupun masa berlakunya pajak papan reklame tersebut.
Terkait tunggak pajak, pajak yang belum di bayarkan oleh pemilik, pengelola papan reklame, ada berapa banyak, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Bapenda kabupaten Karawang, melalui bidang terkait. Sampai berita ini di turunkan, hanya mendapat jawaban dari staf yang menanyakan, sudah ada janji bertemu atau belum. (ryo bewok).