Revolusinews.id Karawang – Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.
Alasannya, draft
Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja
hingga kini belum diserahkan ke DPRD.
“Saya juga
mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat
area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan
eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah
diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan,
Selasa, 12 Desember 2023.
Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah
offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan
apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang
dalam Raperda Perubahan RTRW.
“Perizinannya,
kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft
raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan
lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” Ujarnya.
Untuk membuktikan kebenaran ihwal perizinan tersebut, pihaknya
berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diusulkan jadi
area black zone, yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
Selain itu, dia
juga ingin memastikan kebenaran kabar yang menyatakan bahwa di sana sudah
dibangun jalan akses ke area rencana black zone.
“Insya Allah kami tidak akan semberono. Dalam waktu dekat
kami segera turun ke lokasi itu. Saya akan sidak bersama teman-teman di komisi.
Rekan-rekan jurnalis yang selama ini menyoroti rencana keberadaan black zone
harus ikut ya. Karena ketika kami bereaksi tentang hal ini, jangan sampai ada
isu macam-macam (negatif). Maklum lah, ini tahun politik,” Ujarnya. (***)




.png)