CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Aturan Baru Menaker : Buruh Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Redaksi_Revolusi
2/07/24, 11:33 WIB Last Updated 2024-02-07T06:15:10Z


Revolusinews.id
Jakarta - Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena ditetapkan sebagai Pemilu serentak. Meliputi, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

 

Atas hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pekerja atau buruh yang bekerja pada 14 Februari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur.

 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan baru Menaker, yakni Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

Dalam edaran yang diterbitkan Ida pada 26 Januari lalu tersebut, hak dapat uang lembur itu terdapat dalam poin ketiga.

 

"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," kata Ida dalam surat edaran itu, dikutip JawaPos.com, Rabu (7/2).

 

Selain hak uang lembur, Ida juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerja mereka untuk menggunakan hak pilih.

 

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.

 

Diketahui, hari pemungutan suara pemilihan umum menjadi hari libur nasional sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024.

 

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," tulis Diktum Kesatu dalam Keppres tersebut.(red)

 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+