Revolusi Investigasi | Opini
Oleh : Junaidin Basri (Permerhati Ekologi)
Secara umum aktivitas penambangan pasir di beberapa lokasi strategis di Garut telah berlangsung sejak lama, ada upaya penutupan secara permanen, tapi selalu saja ada celah untuk terus melakukan penggalian pasir untuk kebutuhan ekonomi. Dampaknya beberapa bukit di daerah lintasan, pemukiman warga dan terkhusus gunung guntur mengalami kerusakan. Khusus untuk gunung guntur sebagai gunung Vulkanik yang masih aktif dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan hidup yang tenteram dan nyaman.
Beberapa hari ini ada upaya nyata yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Bupati dan wakil bupati Garut, sebagaimana terlihat di video yang menyebar di platform sosial media menghentikan usaha eksplorasi pasir galian C, sela beberapa hari kemudian ada upaya yang dilakukan oleh pihak yang jadi korban dari kebijakan tersebut melakukan audensi dengan pihak terkait di DPRD.
Kebijakan Penutupan
Dasar hukum secara spesifik terkait larangan eksplorasi tambang kategori C sejatinya masih lemah, karena hanya menyasar objek hukum penambang tanpa izin resmi berdasarkan pasal 158 UUNo. 3 tahun 2020, perubahan UU No. 4 tahun 2009 pasal 161.
Masalah selanjutnya apakah penambangan di Garut berbadan hukum/resmi ada izin dan ilegal atau tambang warga. Itulah yang mesti di identifikasi lebih lanjut.
Bila penambangan dilakukan secara ilegal maka lebih mudah untuk di tanggulangi dengan cara penegakan hukum dan pengawasan secara ketat di bagian hilirnya.
Dampak Penutupan
Sebagaimana yang terjadi di daerah lain dengan kasus yang sama, pasca penutupan acapkali memunculkan problematika baru, diantaranya: (1) kehilangan pekerjaan/mata pencarian bagi penambangan, sopir truk dan pemilik truk, (2) menyebabkan krisis ekonomi di tengah meningkatkannya harga sembako apalagi menjelang bulan puasa, dan (3) menuai aksi protes.
Solusinya
Solusi jangka panjangnya ada menyediakan alternatif pekerjaan baru bagi masyarakat yang terkena dampak, selain itu dalam jangka pendek dapat dilakukan melalui pendekatan program padat karya dan biaya kompensasi.
Usaha pemerintah tidak hanya berhenti pada 3 solusi alternatif tersebut tetapi melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat yang terkena dampak secara berkala dan berkelanjutan sampai mewujudkan masyarakat pengawas mandiri yang sadar terhadap kelestarian alam dan dampak dari bencana.
Wallahualam
*Junaidin Basri (Permerhati Ekologi)



