UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Dua Bocah Perempuan Dicabuli Dengan Modal Permen

Redaksi_Revolusi
1/24/24, 12:29 WIB Last Updated 2024-01-24T05:29:28Z


Revolusinews.id
Karawang - EA(30) warga Majalaya Kabupaten Karawang,berprofesi sebagai marbot masjid,sempat viral melakukan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur,kini pasrah hidup dibalik jeruji besi.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan,EA ditetapkan sebagai tersangka(TSK),setelah beberapa kali terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.TSK melakukan pencabulan terhadap anak,dengan modus membujuk korban dengan permen,jika korban menuruti kemauannya untuk meraba bagian tubuh korban,ujar Wirdhanto didepan Mapolres Rabu 23/01/2024.


Diketahui kasus EA sempat viral,dilabrak warga karena diduga melakukan pelecehan itu,pada kamis 11 jan 2024 lalu,peristiwa itu terjadi dibelakang masjid salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya.Mengenai kronologisnya,kala itu korban Melati(5) dan Mawar(6) nama samaran sedang mengaji dimasjid,dimana tempat pelaku bekerja sebagai marbot.Usai mengaji,para korban bermain dengan temannya disekitaran masjid,tiba-tiba korban Melati bertemu dengan EA dan langsung memeluk korban dari belakang sembari mencium pipi korban serta memegang vagina kata EA.


Korban Melati lalu dibujuk dengan dijanjikan permen oleh pelaku,jika tidak membrontak atas apa yang diperbuat oleh pelaku,kejadian serupa juga dialami Mawar,namun terjadi beberapa bulan sebelum kejadian itu menimpa Melati.Melati melaporkan kejadian tak senonoh itu kepada orang tuanya.Kemudian orang tua bersama warga sekitar melabrak pelaku tepat disekitar tempat kejadian ungkap Wirdhanto.


Peristiwa itu cukup menghebohkan warga hingga viral dimedsos,sampai akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada Kepolisian terhadap Melati dan Mawar.Setelah membuat laporan Polisi,pelaku langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Polisi mengamankan pelaku,stel pakaian Mawar,satu potong celana Melati dan beberapa celana dalam korban.Barang bukti pakaian korban,TSK disangsi pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maximal 5 milyar pungkasnya.(Fauzi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+