revolusinews.id Subang - Proyek Pembangunan Akses Tol Patimban memasuki tahap pembayaran uang ganti kerugian, pelepasan hak dan pemutusan hukum pelaksanaan pengadaan tanah.
Pada Rabu (1/11/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebanyak 70 bidang mendapatkan uang ganti kerugian.
"Ini merupakan pembayaran uang ganti rugi tahap pertama untuk wilayah Desa Karanghegar darintotal sekitar 100 lebih," jelas Suhwan Irawan, S.Pd.I., Kepala Desa Karanghegar.(1/11/2023)
Suhwan juga menambahkan ada sekitar 30 bidang yang masih dalam proses.
Pembayaran uang ganti rugi yang dihadiri pihak Muspika Kecamatan Pabuaran, BPN, PUPR, Jasa Marga, Bank BNI dan berbagai pihak lainnya, kepada para pemilik lahan berjalan lancar.(nanang suparman)