UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pelaku Pencabulan Anak Prempuan Dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang

adminrevolusinews.id
8/18/23, 14:05 WIB Last Updated 2023-08-18T07:24:21Z


revolusinews.id Karawang - AW pelaku Pencabulan 3 anak perempuan dibawah umur berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang.


Hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dan Kasi Humas Polres Karawang Ipda Herawati dihadapan awak media. Jumat (19/8/2023) di Mako Polres Karawang.


Diungkapkan Kapolres, pelaku AW 58 tahun  diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di Dusun Krajan, Ds. Pucung Kec. Kota Baru Kab. Karawang.


Dijelaskan awal Kamis tanggal 25 Mei 2023 Korban Mawar bercerita kepada temannya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka AW, 


Mendengar cerita tersebut kemudian teman-temannya juga bercerita bahwa Tersangka AW juga pernah melakukan hal yang sama kepada dirinya, mendapat cerita tersebut lalu Mawar dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua nya masing masing terkait apa yang telah dilakukan Tersangka AW. Jelasnya.

 


"Pelaku AW, 58 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, Dusun Karajan, Desa Pucung mencabuli Mawar, 10 tahun beserta 2 korban lainnya berumur 7 dan 12 tahun. Tandas Kapolres.


Tersangka mengiming imingi korban akan memberikan sejumlah uang kepada Anak Korban supaya mau dilakukan Persetubuhan atau Perbuatan Cabul dengan Tersangka AW.

 

Pada kesempatan tersebut Digelar barang bukti 5 ( Lima ) Buah Buku Tulis merk Sidu. 1 ( Satu ) Potong Celana Pendek berwarna Pink. 1 ( Satu ) Potong Baju Lengan Pendek dengan gambar Hello Kitty. 1 ( Satu ) Potong Celana Jeans berwarna Hitam dengan Gradasi Putih. 1 ( Satu ) Potong Kaos Lengan Panjang berwarna Putih dengan warna lengan berwarna Pink. Dan 1 ( Satu ) Potong Baju Muslim berwarna Abu-abu. 1 ( Satu ) Potong Celana Dalam berwarna Hijau. 1 ( Satu ) Potong Celana Pendek berwarna Biru Navy. 


Ditambahkan dari keterangan korban tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka dan beberapa tempat korban bermain dan beraktifitas. 

 

" Pelaku  di ancam dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah bahkan tersangka AW pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2010 dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan.


Dimana Tersangka AW di Vonis oleh Pengadilan Negeri Karawang 10 tahun 6 bulan, lalu Tersangka AW menjalani masa tahanan di LP Cirebon. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+