revolusinews.id Subang - Badan pendapatan daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Program Stimulus.
Stimulus objek pajak ini diberikan pemerintah kabupaten subang lewat Bapenda hingga batas waktu 15 Desember 2023. Untuk itu Bapenda menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan stimulus yang di berikan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam membayar pajak daerah.
Masyarakat dapat mengecek tagihan pajak nya dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) pada aplikasi i-PBB yang sudah disediakan pada playstore android oleh Bapenda Kabupaten Subang.
Pembayaran PBB-P2 dapat di lakukan melalui kanal-kanal yang sudah bekerjasama dengan Bapenda diantaranya BJB Digi, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Alfa Mart, Indomart, Link Aja, Bumdes PPOB dan Traveloka.
"Kami mengajak masyarakat agar membayar PBB dengan memanfaatkan program penghapusan denda yang sudah diberikan sampai dengan 15 Desember 2023". Drs. Dadang Darmawan, Kepala Bapenda.(26/8/2023)
Diharapkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PBB-P2 semakin baik demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang, yang secara otomatis akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Subang.(nanang suparman)