revolusinews.id Subang - Pada 16 Agustus 2023, Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
SK Bupati Nomor : KU.03.02/KEP.418-BAPENDA/2023 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Subang Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78.
Bupati Subang memberikan stimulus yaitu penghapusan denda untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran.
Stimulus ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar.
"Kami mengajak masyarakat agar membayar PBB dengan memanfaatkan program penghapusan denda yang sudah diberikan sampai dengan 15 Desember 2023". Drs. Dadang Darmawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(26/8/2023)
Stimulus objek pajak ini diberikan pemerintah kabupaten subang lewat Bapenda hingga batas waktu 15 Desember 2023. Untuk itu Bapenda menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan stimulus yang di berikan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam membayar pajak daerah.(nanang suparman)
Bupati Keluarkan SK Stimulus PBB-P2 Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Komentar
adminrevolusinews.id

