Setidaknya ada 20 KK warga Citaman yang melakukan gugatan terhadap keputusan pemerintah, yang tidak memihak terhadap warganya. Terkait ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) II, dengan nilai ganti rugi yang terlalu kecil.
Kami mempertahankan apa yang menjadi hak kami sebagai warga, karena ganti rugi lahan yang di berikan oleh pemerintah sangat jauh, dari harga pasaran wilayah Citaman, Desa Tamansari, kata Dadang warga Kampung Kiarapayung RT.04 RW.01 Desa Citaman, Kecamatan Pangkalan, kepada awak media saat menghadiri sidang gugatannya di PN Karawang, Kamis (06/07/'23).
"Harga permeter di pinggir jalan provinsi rata 2 di atas 1 juta, sedangkan ganti rugi yang di berikan hanya Rp. 660.000 permeter. Dan yang membuat kesal kami, hanya selang 1 rumah dengan jarak dari jln provinsi tidak sampai 100 meter, uang ganti ruginya hanya Rp. 200.000 permeter" tuturnya.
Dadang menambahkan, bahkan ada yang 1 hamparan, ganti rugi yang di berikan berbeda, yang posisi lahan di depan Rp.660.000 permeter ,posisi lahan yang agak di belakang 200 ribu permeternya, ini kan aneh. Walaupun dalam satu hamparan sudah beda pemilik karena lahan warisan, tandasnya.
H. Nasrun Hantatury SH. selaku kuasa hukum warga terdampak Mega proyek tol Japek II, menyatakan, dengan tidak hadirnya tergugat dalam sidang hari ini, tidak adanya itikad penyelesaian dari pihak tergugat, tidak menghargai panggilan Pengadilan Negri Karawang, atas gugatan warga, katanya kepada awak media.
Sebelumnya kuasa hukum warga mengajukan gugatan di Pengadilan Negri Karawang atas ganti rugi lahan mereka yang di titip di Pengadilan Negri Karawang, yang tidak sesuai dengan harga pasaran lahan di lokasi terdampak pembangunan Japek II terhadap 4 tergugat.
" Tergugat pertama BPN Karawang, ke Dua, Kementrian PUPR, ke Tiga, PT. Jasa marga dan yang ke Empat, pihak kantor jasa penilai publik (KJPP) selaku penentu besaran ganti rugi lahan" ungkapnya.
Sidang pertama untuk mediasi ke Dua belah pihak oleh PN terhadap penggugat (warga Citaman) dan tergugat tersebut. Dan dalam sidang ke 2 hari ini, penyampaian gugatan warga ke pihak tergugat. Akan tetapi tidak hadirnya tergugat di sidang hari ini, sidang akan di lanjutkan nanti Minggu depan tanggal 13 Juli 2023.
Di sidang ke Tiga yang akan datang, semestinya kita penggugat mendengarkan jawaban atas tuntutan kami kepada pihak tergugat, imbuhnya.
Klien kami warga Citaman juga mempertanyakan, kenapa lahan mereka sudah di lakukan pengerjaan pengerukan, padahal sidang gugatan masih berjalan. Sebetulnya kami juga sudah mengajukan surat penundaan pengerjaan di PN Karawang, agar lahan warga terdampak di biarkan kosong, karena mereka juga belum mencairkan uang ganti rugi yang di titip di PN, tandasnya. (ryo bewok).