UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kepala Bapenda Subang : Jatuh Tempo PBB P2 Buku 3, 4, 5 Tahun 2023 Jatuh Pada Akhir Juli

adminrevolusinews.id
7/26/23, 12:30 WIB Last Updated 2023-07-26T12:07:35Z

revolusinews.id Subang - Kepala Bapenda Kabupaten Subang Drs. Dadang Darmawan menyampaikan bahwa sesuai Perbup Nomor 100 tahun 2019,  jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan setelah 6 bulan sejak disampaikan nya SPPT PBB kepada wajib Pajak.


Untuk kategori buku 3, 4 dan 5 yang tagihnnya diatas Rp. 500.000, tim Bapenda telah melakukan penyampaian SPPT PBB-nya langsung kepad wajib pajak pada bulan Januari sehingga jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Juli 2023. 



Terutama untuk WP-WP perusahaan, Bapenda menghimbau kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Karena kalau lewat akan dikenakan denda sebanyak 2 %.



"Saya berharap masyarakat segera melunasi PBB, sekarang penyetoran sudah lebih mudah karena bisa malalui Bank Jabar, Bank Jabar Digi, Kantor Pos terdekat, Alfamart, Indomart, Bukalapak, Tokopedia, TravelokaTraveloka serta Bumdes Mitra PPOB," ucap Dadang Darmawan.(26/7/2023) 



Dadang mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Subang dengan membayar PBB yang merupakan instrumen pajak daerah yang akan membantu pendapatan asli daerah.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+