Untuk kategori buku 3, 4 dan 5 yang tagihnnya diatas Rp. 500.000, tim Bapenda telah melakukan penyampaian SPPT PBB-nya langsung kepad wajib pajak pada bulan Januari sehingga jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Juli 2023.
Terutama untuk WP-WP perusahaan, Bapenda menghimbau kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Karena kalau lewat akan dikenakan denda sebanyak 2 %.
"Saya berharap masyarakat segera melunasi PBB, sekarang penyetoran sudah lebih mudah karena bisa malalui Bank Jabar, Bank Jabar Digi, Kantor Pos terdekat, Alfamart, Indomart, Bukalapak, Tokopedia, TravelokaTraveloka serta Bumdes Mitra PPOB," ucap Dadang Darmawan.(26/7/2023)
Dadang mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Subang dengan membayar PBB yang merupakan instrumen pajak daerah yang akan membantu pendapatan asli daerah.(nanang suparman)