UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Eksekusi Lahan Dan Bangunan Oleh PN Karawang Diduga Sarat Kejanggalan

adminrevolusinews.id
6/14/23, 13:00 WIB Last Updated 2023-06-14T13:49:04Z


revolusinews.id Karawang - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri kelas I B Karawang seluas 486 m persegi di Dusun Krajan III RT.16 RW.05, Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, Rabu (14/06/23) diduga sarat dengan kejanggalan.

 

Lahan dan bangunan seluas 486 m persegi yang berada persis di pinggir Jalan Raya Wadas - Karawang tersebut,  atas nama Nunung Nurhayati dengan sertifkat hak milik nomor 01781 yang di terbitkan BPN Karawang pada tanggal 09 November 2004.

 

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih atas nama Nunung Nurhayati,  dan bukti pembayaran PBB terakhir pada tanggal 03 Januari 2022 ( jatuh tempo 30 September 2022 . Untuk pembayaran PBB selanjutnya, jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023 mendatang. 

 

Awalnya, suami saya (Yono) terus menerus membujuk saya  meminjam sertifikat tanah dan bangunan untuk melakukan peminjaman uang di bank sebagai modal usaha. Lantas suami saya mengajak temannya yang bernama Aswandi, melakukan pinjaman di Bank BPR, dengan jaminan sertifikat tersebut, kata Nunung Nurhayati kepada awak media, Rabu (14/06/2023). 

 

 

(Nunung saat ditenangkan oleh Polwan)
"Suami saya dan Aswandi pada tahun 2017 meminjam uang di Bank BPR, berapa besar pinjaman saya tidak tahu, yang akan di gunakan sebagai modal usaha bersama. Dan saya sama sekali  tidak pernah menerima uang peminjaman tersebut" jelasnya.

 

Akan tetapi lanjutnya, satu tahun kemudian atas pemberitahuan dari Bank BPR yang datang ke rumah, kepemilikan sertifikat saya sudah berganti kepemilikan atas nama Aswandi.

 

Dan pihak Bank BPR memerintahkan saya dan keluarga untuk mengosongkan rumah dan tanah yang masih saya tempati ini, dan menandai dengan Pilok bahwa tanah dan rumah ini milik BPR, ungkapnya penuh jengkel.

 

Merasa saya belum pernah melakukan transaksi jual beli lahan dan bangunan yang saya tempati ini, saya memutuskan untuk terus saya tempati dan tidak akan saya tinggalkan. Satu tahun kemudian pihak Bank BPR kembali datang ke rumah, dengan menawarkan sejumlah uang , untuk mengosongkan rumah ini.

 

" Dengan di tawari uang sebesar Rp. 20 juta sampai 50 juta, agar meninggalkan dan mengosongkan rumah ini. Tanpa memperlihatkan surat lelang, malah sertifikat kepemilikan sudah berganti nama Laura Maya Christy Silaen".

 

Pada tanggal 22 Desember 2022, saya mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Karawang . Dan pada tanggal 7 Juni 2023, Pengadilan Negeri Karawang memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2023.

 

Dimanakah rasa keadilan, saya ingin keadilan , rumah saya sampai di kelilingi oleh pihak kepolisian, TNI dan satpol PP dan yang lain dalam eksekusi ini. Kemana lagi keadilan harus saya cari dan dapatkan. Saya ingin ada keadilan dan dapat keadilan, pungkasnya dengan jerit tangis. (Tim Liputan)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+