CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Panwascam Ciasem Buka Pendaftaran Loker PKD, Apa Persyaratan nya?

adminrevolusinews.id
1/17/23, 14:11 WIB Last Updated 2023-01-17T12:43:38Z



revolusinews.id Subang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ciasem  Kabupaten Subang, membuka lowongan pekerjaan untuk jabatan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Pendaftaran untuk lowongan pekerjaan tersebut dibuka mulai tanggal 14 Januari 2023 hingga tanggal 19 Januari 2023. 


Jika terdapat desa yang belum memenuhi kuota jumlah pelamar, maka pendaftaran diperpanjang dari tanggal 24 Januari 2023 sampai 26 Januari 2023. 


PKD adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu pada tingkat desa yang berjumlah satu orang di tiap desa. Misalnya di Kecamatan Ciasem ada sembilan desa, maka formasi lowongan tersebut terbuka untuk sembilan orang. 


“Tugas, wewenang dan kewajiban PKD diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. PKD berkedudukan dan bekerja di desa masing-masing dan secara hierarkis dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan,” jelas Asep Endang Supriyatna, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Ciasem.(17/01/2023)



Asep mengutarakan bahwa Panwaslu Kelurahan atau Desa bersifat Ad hoc, yaitu panitia yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus, yang dalam hal ini pemilu. 


Bagi yang ingin menjadi PKD pada Pemilu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten dan Presiden dan Wakil Presiden, juga untuk Pilkada 2024. Asep mengingatkan, calon PKD harus menguasai tugas, wewenang dan kewajiban PKD berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.


“Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, pasal 117, calon pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, namun hal tersebut telah dilakukan perubahan berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022, usia paling rendah untuk PKD menjadi 21 tahun. Apabila tidak ada yang memenuhi syarat usia 21 tahun, maka dapat diisi yang usianya 17 tahun, namun atas persetujuan Bawaslu Kabupaten,” ungkap Asep.


Hal yang perlu diperhatikan adalah NIK KTP Elektronik yaitu jika Ia terdaftar di Sipol KPU sebagai pendukung Pantai Politik yang telah lulus Verifikasi Faktual maka tidak dapat mendaftar sebagai calon PKD. 


"Namun, jika namanya atau KTP nya dicatut terdaftar sebagai pendukung calon DPD RI, silahkan nantinya membuat surat pernyataan dan laporkan ke Bawaslu hingga kemudian dibuktikan bukan sebagai pendukung partai politik atau pendukung calon DPD RI," ujar Asep. 


Bagi warga yang ingin mendaftar menjadi calon PKD, maka diharuskan datang ke Sekretariat Panwascam Ciasem di Jln.Warungnangka, Dusun Warungnangka RT 003/005 Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, untuk pengambilan berkas formulir langsung ke sekretariat PanwasCam, Pengembalian berkas beserta persyaratannya juga dikirim ke alamat tersebut.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+