CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

WRC PAN-RI Korwil Jabar Pasang Plang Pengawasan Di Tanah Negara Yang Diduga Diklaim Milik PT Lifelon Jaya Makmur

adminrevolusinews.id
11/18/22, 12:10 WIB Last Updated 2022-11-18T12:39:39Z


revolusinews.id Purwakarta - Pengurus Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat memasang Plang Pengawasan di lokasi tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina, di Kampung Cisalak Rt. 016/Rw. 006 Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (13/11/2022) lalu.


Pemasangan Plang Pengawasan tersebut disaksikan langsung Ketua WRC PAN-RI Kowil Jawa Barat, Gundra Ruhikmat dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP WRC PAN-RI, Deden Mulyana.


Saat dikonfirmasi tim revolusinews.id usai pemasangan Plang Pengawasan, Ketua WRC PAN-RI Korwil Jawa Barat Gundra Ruhikmat, menjelaskan, pemasangan Plang Pengawasan oleh WRC PAN-RI Korwil Jawa Barat di lokasi tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina untuk memenuhi keinginan 48 warga yang tinggal di Kampung Cisalak Rt. 016/Rw. 006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/Rw. 005 Desa Cilangkap yang telah memberikan surat kuasa dan membuat pengaduan terkait tanah negara yang disengketakan ini kepada pengurus WRC PAN-RI Korwil Jawa Barat.


Dari berbagai keterangan yang berhasil dihimpun tim revolusinews.id di lapangan, menyebutkan, Tanah Negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina seluas kurang lebih 10 hektar tersebut sudah lama menjadi obyek sengketa antara 48 warga yang tinggal di Kampung Cisalak Rt. 016/Rw. 006 dan Kampung Conggeang Rt. 013/Rw. 005 Desa Cilangkap dengan perusahaan asal Bogor, yaitu PT. Lifelon Jaya Makmur (Tjin Ferry). 


Pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjin Ferry) mengklaim tanah itu menjadi milik perusahaan yang memproduksi pipa paralon (PVC) tersebut karena telah memiliki ijin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta No. 503/Kep.505-BPMPTSP/2011 yang dikeluarkan Tanggal 25 Agustus 2011.

 

Sementara warga mengklaim, mereka juga berhak menempati tanah negara tersebut karena selain telah menempati tanah itu secara turun temurun dari para orang tuanya terdahulu, juga memiliki bukti lainnya yang sah. Seperti KTP, beberapa Surat Keterangan Garapan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Cilangkap, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta dan beberapa Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purwakarta. (Nana Cakrana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+