CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Timi Nurjaman SH, MH., :Klien Saya Melaporkan Adanya Dugaan Perzinahan Pasal 284 KUHP

adminrevolusinews.id
11/08/22, 13:30 WIB Last Updated 2022-11-08T09:53:27Z


revolusinews.id Karawang - Laki-laki yang sudah berkeluarga tidak boleh main-main dengan urusan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kalau tidak, bisa bernasib sama seperti NN alias gober yang dijebloskan oleh istrinya sendri Nyai M ke balik jeruji besi.


Gara-gara tak pernah memberi nafkah bahkan melakukan perzinahan dengan wanita lain, Nyai M menyidangkan suaminya itu di PN Karawang sebagai kasus penelantaran keluarga. Setelah melalui proses panjang akhirnya PN Karawang memutuskan vonis kurungan penjara selama 1 (satu) bulan.


Hati-hati dan waspada, kasus Penelantaran anak dengan tidak memberi nafkah dan perzinahan berakhir dengan vonis hakim pidana penjara 1 bulan


Timi Nurjaman SH, MH., di dampingi Dina Asmara Suryapati SH, MH., dan Dziki Saefulrohim SH, MH., selaku Kuasa Hukum Nyai M saat melakukan jumpa pers pihaknya menjelaskan, bahwa kejadian yang dialami Nyai M sangat dramatis karena terdakwa tidak mempunyai tanggung jawab dengan melakukan penelantaran anak dan istri bahkan NN menikahi wanita lain.


"Klien saya melaporkan adanya dugaan perzinahan pasal 284 KUHP, menurut pengakuan klien kami, NN berbulan-bulan lamanya sama sekali tidak memberikan nafkah untuk kedua anaknya, malah NN menikah dengan IF, padahal masih dalam ikatan pernikahan dengan Nyai M," kata Timi Hari, Senin ( 7/11/22 )


Sebagai kuasa Hukum Nyai M, Timi Nurjaman bersama kliennya mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan dan mencoba melakukan komunikasi dengan keluarga NN dan IF, namun upaya tersebut tidak ada itikad dan tanggapan serius dari pihak keluarga NN dan akhirnya kasus tersebut masuk ke meja  hijau.


"Setelah melalui proses panjang, maka dilakukan persidangan dan diputuskan oleh pengadilan bahwa NN alias gober terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana kurungan penjara selama 1 (satu) bulan, bahwa NN alias gober telah terbukti dipersidangan dan menelantarkan anak dan istrinya selama berbulan bulan dan diduga melakukan perzinahan," terang Timi.


Diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Hakim menyampaikan dalam putusannya pada senin 31 oktober 2022 sekira pukul 12:30 wib :

Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.


Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:


1. Saksi NYAI MASKORIAH Als NYAI Binti ENGKON, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut;

- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai suami saksi dan sdri. IIS FAUZIAH Binti MADTOBI'I sebagai istri baru Terdakwa.

- Bahwa awalnya saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2005, kemudian bercerai pada tahun 2010 dan saksi menikah lagi dengan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2011 dirumah orangtua saksi yang beralamat di Dusun Tangkolo Rt/Rw. 002/002 Ds. Kedungjeruk Kec. Cibuaya Kab. Karawang, pernikahan saksi sah secara agama dan hukum serta tercatat di KUA Kec. Cibuaya, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 469/36/XI/2011, tanggal 10 November 2011, atas nama NURDIN NURJAMAN dan NYAI MASKORIAH

- Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa tinggal menumpang dirumah orangtua saksi yang beralamat di Dusun Tangkolo Rt/Rw. 002/002 Ds. Kedungjeruk Kec. Cibuaya Kab. Karawang, kemudian pada tahun 2012 pindah ke Dusun Pajaten | Rt/Rw. 003/001 Ds. Pajaten Kec. Cibuaya Kab. Karawang (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+