CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Pemkab Purwakarta Usulkan 48 Ribu RTM Dapat Bantuan STB Televisi Digital

adminrevolusinews.id
11/10/22, 14:07 WIB Last Updated 2022-11-11T06:28:54Z


revolusinews.id Purwakarta - Sebanyak 48.000 warga yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Purwakarta diusulkan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) saluran televisi digital dari pemerintah pusat.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono disela Rapat Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) bagi Keluarga Miskin di ruang Ogan Lopian, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Kamis (10/11/2022) siang.

 

“Dalam rakor tadi kita sudah mengusulkan sebanyak 48.000 Rumah Tangga Miskin (RTM) agar mendapatkan bantuan Set Top Box dari pemerintah pusat,” kata Rudi.


Menurutnya, saat ini data RTM bakal penerima STB yang berasal dari Disdukcapil dalam proses verifikasi oleh DPMD. Selanjutnya data yang sudah selesai diverifikasi harus dibuatkan SK pembagian STB yang nantinya diputuskan oleh Bupati Purwakarta.


“Proses pendataannya paling lambat harus selesai pada bulan Desember 2022 mendatang. Setelah data dikirim ke Kemenkominfo, kita yang di daerah tinggal menunggu jadwal pendistribusian dari pusat atau melalui Pos Indonesia,” ujar Rudi.


Kadiskominfo juga mengungkapkan, pada tahapan Analog Switch Off (ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.


“Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki televisi analog tidak perlu mengganti dengan televisi baru. Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran televisi digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari televisi analog ke televisi digital pada 2022 ini,” kata Rudi.


Diketahui, pada agenda rapat koordinator tersebut tampak hadir jajaran Diskominfo, Disdukcapil, Bagian Hukum Setda Purwakarta, Dinsos P3A dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta. (Nana CK)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+