CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Gunakan Clurit Tersangka IG Ancam Penjual Buah, Kapolres: Saya tindak tegas segala bentuk Premanisme

adminrevolusinews.id
8/04/22, 13:15 WIB Last Updated 2022-08-04T14:05:24Z


revolusinews.id Karawang  - Telah terjadi Pengancaman menggunakan Senjata tajam dengan sebilah Clurit kepada sdr. M. Amin yang merupakan pedangan buah yang berlamat di Dusun Kedungmulya RT 27/08, Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Hari Sabtu (30/07/2022) yang lalu. Sekira Pukul 22.15 Wib.


Dari penuturan Korban kejadian tersebut terjadi di Kios buah miliknya di Jln. Siliwangi Kel Nagasari Kec Karawang Barat Kab Karawang, dimana korban diancam dengan Senjata tajam dengan sebilah Clurit pada saat tersangka meminta buah-buahan secara paksa dan kejadian tersebut terekam cctv dan sempat viral dimedia sosial.


Kejadian Perkara meminta secara paksa dan Pengancaman dengan Sajam, yang Viral di Medsos tersebut langsung ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karawang, dan Rabu (03/08/22) Pukul 13 45 Wib, Telah dilakukan Gelar Perkara di ruang Kasat Reskrim Polres Karawang, Untuk menentukan Penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


Menurut keterangan korban, bahwa pelaku yang berinisal IG laki laki, warga  Kelurahan Nagasari tersebut datang ke kios miliknya dengan meminta buah-buahan secara paksa sambil mengancam dengan menggunakan Senjata tajam dengan sebilah Clurit. dan setelah melakukan Perbuatannya kemudian sebilah Clurit oleh Tersangka dibuang ke Sungai Irigasi di KW 6 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.


Pada hari Rabu (03/08/2022) Pukul 00.30 Wib, terlapor An. IG telah diamankan di Polsek Karawang Kota, dimana tersangka diduga Melanggar Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 335 ayat ( 1) KUHPidana.


Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Tomy mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku, tidak membutuhkan watu lama tersangka IG berhasil digiring petugas, ungkapnya.


Dikatakan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan 1(Satu Unit ) Sepeda Motor Yamaha Mio 125 No.Pol : T. 2865 PM Warna Hitam. 1(Satu ) bilah Clurit (DPB ) dan 1(Satu )Buah Celana Levis Merk LEEKEEP Warna hitam, saat ini tersangka 


"Dihimbau kepada masyarakat Karawang, agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan, bilamana menemukan kejadian yang mengarah pada gangguan keamanan maupun tindak kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat ataupun Langsung melakukan pengaduan Ke Lapor Pak Kapolres. terang Kasat. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+