CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Satgas CH 17 subsektor 6 Hentikan Pembuatan Jembatan Penyeberangan Belum ada Ijin PJT II

adminrevolusinews.id
7/18/22, 11:00 WIB Last Updated 2022-07-18T05:31:26Z


revolusinews.id Karawang - Jalan pintas suatu kebutuhan bagi sebagian warga untuk lebih cepat sampai ke tujuan. 

Hal ini pula yang dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai peluang untuk mendapatkan rejeki dengan menjual jasa penyeberangan atau jembatan apung, tanpa melakukan koordinasi dengan mengurus ijin ke pihak PJT II penguasa lahan. 


Hari ini kami melakukan giat sosialisasi kepada warga dan aparat Pemerintahan Desa Wanajaya. Tepatnya di Dusun Kaligandu RT.01 RW.01, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kata Pelda Anen Herdiana Dansub 06 Satgas Citarum Harum (CH) Sektor 17 kepada revolusinews.id pada Senin (18/07/'22) pagi. 


Ini kami lakukan, lanjutnya terkait adanya pembuatan jembatan penyebrangan oleh warga setempat tanpa melakukan proses  ijin dengan pihak pengairan atau PJT II selaku penguasa atau pemilik lahan ungkapnya. 


" Semestinya pengusaha atau warga yang ingin membuat jembatan apung atau jembatan permanen dengan cor beton,  baik untuk keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan warga musti ijin dulu ke pihak PJT II " tegasnya. 


Ia menambahkan, Sosialisasi yang kami lakukan, untuk memberi pemahaman kepada pengusaha atau warga, tidak boleh mendirikan atau membuat bangunan , sekalipun penyeberangan untuk kepentingan umum tanpa ijin ke PJT II


Dengan demikian, kami selaku satgas CH melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara dan tidak boleh dilanjutkan sebelum adanya surat ijin yang dikeluarkan pihak PJT II. Bisa saja dengan adanya bangunan jembatan akan menghambat aliran air sungai Cibe'et yang selama ini terus kami perhatikan kebersihan dan kelancaran alirannya, pungkas Pelda Anen Herdiana.   (ryo bewok)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+