CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

adminrevolusinews.id
4/22/22, 14:00 WIB Last Updated 2022-04-23T17:08:10Z


revolusinews.id Purwakarta - Sebagai salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menargetkan seluruh penduduk Kabupaten Purwakarta dapat memiliki jaminan kesehatan.


Demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada acara Deklarasi UHC Kabupaten Purwakarta di Bale Sawala Yudistira, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/4/2022).


Dalam agenda tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan Pemkab Purwakarta melakukan penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta dalam rangka Universal Health Coverage (UHC). “Deklarasi ini juga sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Kabupeten Purwakarta dalam penyelenggaraan JKN-KIS,” kata Bupati yang akrab disapa Ambu Anne ini.


Ia juga mengajak jajarannya dan seluruh elemen lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN-KIS. Sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal. “Dan tentu saja nanti dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ucap Ambu Anne.


Sementara, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno dalam kesempatan tersebut mengatakan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta Perangkat Daerah dalam memaksimalkan Program JKN-KIS.


“Tidak lupa apresiasi disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah berkontribusi sedikitnya 40 persen untuk pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda di masing-masing Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta,” kata Mundiharno.


Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa Bupati dan Walikota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Senada dengan Mundiharno, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang Yerri Gerson Rumawak mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.


Khususnya, dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS.


“Seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran,” kata Yerri Gerson.


Dalam acara tersebut nampak hadir Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga Mundiharno, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang Yerri Gerson Rumawak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan, serta Ketua dan para Pimpinan DPRD, Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Kepala OPD, Ketua IDI serta Ketua IBI.


Sebagai informasi, untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 82 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 20 Puskesmas, 60 Klinik Pratama, 1 Klinik TNI, dan 1 klinik Polri, serta 11 Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL) Rumah Sakit, 2 Klinik Utama, 3 Apotek, serta 3 Optik. (agus pn/nana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+