CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

38 Pemain Narkotika Dari 28 Kasus Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polres Karawang

adminrevolusinews.id
3/21/22, 15:30 WIB Last Updated 2022-03-22T10:28:00Z


revolusinews.id Karawang - Polres Karawang gelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan dan penangkapan tindak pidana Narkoba, Psikotropika dan obat terlarang di pimpin langsung oleh AKBP Aldi Pratama di halaman Mako Polres Karawang. 


Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap 38 pemain narkotika dari 28 kasus, para pemain di tangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Karawang. Kapolres Karawang AKBP. Aldi subartono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan dari kurun waktu Januari sampai pertengahan Maret 2022. 


Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Karawang seperti di Karawang Kota, Cilamaya, Kotabaru, Cikampek, Rengasdengklok, Purwasari Batujaya Lemahabang Ciampel, Telagasari, Banyusari dan Jayakerta."ujar Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (21/3/2022).


Dari ke-38 tersangka itu, Kapolres Karawang mengatakan, terdiri dari pemain narkotika, psikotropika dan obat terlarang tentunya. 


"Untuk kasus ganja mereka ditangkap di wilayah Cilamaya dengan barang bukti seberat 423.76 gram," kata Kapolres.


Selain ganja lanjut Kapolres dari ke-38 tersangka ini juga ada kasus lainnya seperti kasus sabu-sabu, psikotropika dan obat terlarang tentunya, untuk kasus sabu-sabu kita amankan barang bukti sebanyak 360 gram sementara psikotropika sebanyak 46 butir dan obat terlarang tertentu sebanyak 1569 butir," ucap Kapolres.


Adapun pasal yang di kenakan antara lain:

Untuk Perkara Sabu: Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati.

Untuk Perkara Ganja: Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati/Seumur Hidup.

Untuk Pengedar Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.

Untuk Pengedar OKT: Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun. 


Ini merupakan komitmen Polres Karawang dalam memberantas narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Karawang, tentunya ini semua berkat kerjakeras personil Sat Narkoba serta dukungan dari seluruh stikholder masyarakat Karawang. "Yang intinya kita semua melakukan pemberantasan narkoba ini tanpa pandang bulu." Pungkas Kapolres. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+