CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Perlukah Memperhatikan Persyaratan Untuk Perangkat Desa?

adminrevolusinews.id
2/12/22, 01:00 WIB Last Updated 2022-02-12T16:54:45Z


revolusinews.id Artikel - Pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Dusun , desa dan seterusnya. Hal ini tergantung pada kebutuhan masyarakat. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Kabupten menetapkan regulasi atau aturan tentang perangkat desa dimulai dari pengangkatan, pemberhentian, persyaratan serta tugas dan fungsi masing-masing jabatan agar proses pelayanan dan jalannya pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.


Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu”.


Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 


Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa


Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga.


Susunannya terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa.


Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di suatu desa yang mengadakan perekrutan.


Selanjutnya, berikut persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa:

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar

- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi


Selain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.


Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) setempat.


Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa


Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah seperti di bawah ini:

- Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP

- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai

- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup

- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang

- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir

- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang

- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan


Semua persyaratan tersebut tentu harus diserahkan kepada panitia penjaringan di desa setempat disertai syarat khusus lainnya.


Proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan panitia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau berlaku di desa setempat.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+